Kapuas Miliki Dua Raperda Baru, Ini Alasanya!

  • 04 Mar 2026 09:01 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026 pada Senin 2 Maret 2026. Raperda tersebut nantinya menjadi tonggak percepatan regulasi daerah.

Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyampaikan urgensi penetapan payung hukum tersebut. Langkah cepat ini diambil sesuai amanat Permendagri yang mengizinkan pengajuan Raperda di luar program rutin demi kepentingan daerah yang mendesak.

“Penyusunan kedua Raperda ini menjadi sangat mendesak untuk dilaksanakan. Hal ini agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ucapnya.

Fokus pertama Raperda ini menyasar pada pengamanan aset daerah dan penertiban prasarana perumahan sesuai arahan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Regulasi ini diharapkan mampu memperjelas status Barang Milik Daerah serta menjamin kualitas fasilitas umum bagi masyarakat di kawasan permukiman.

Poin kedua yang menjadi perhatian utama adalah penyesuaian regulasi terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Kabupaten Kapuas. Perubahan ini dilakukan agar Perda lokal selaras dengan Undang-Undang terbaru tahun 2025 demi menjamin kepastian hukum bagi para jemaah.

Dodo menegaskan bahwa penyusunan kedua aturan tersebut sangat mendesak demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan profesional. Optimalisasi pelayanan publik menjadi target utama yang ingin dicapai pemerintah melalui kesepakatan bersama wakil rakyat ini.

“Saya berterima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kapuas bersama tim Pemerintah Kabupaten Kapuas. Mereka telah menyusun dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....