Pemprov Kalteng Siapkan Skema WFA ASN Jelang Bulan Ramadan
- 31 Jan 2026 22:13 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih dalam tahap perumusan. Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, di Palangka Raya mengatakan, saat ini Pemprov Kalteng tengah menyusun aturan teknis agar kebijakan tersebut dapat diterapkan sesuai dengan kondisi daerah.
“Saat ini masih dibuat, sedang dikompilasi oleh Biro Organisasi bersama para asisten,” ujarnya, Kamis 29 Januari 2026.
Wagub menjelaskan, pembahasan difokuskan pada pengaturan jam kerja ASN, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadan. “Kita sedang merancang pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan,” ucapnya.
Ia menegaskan, skema kerja fleksibel tidak berarti mengurangi jumlah hari kerja ASN, melainkan penyesuaian jam kerja. “Bukan hari kerjanya yang berkurang, tetapi jam kerjanya yang disesuaikan,” katanya.
Menurut Edy, penyusunan kebijakan WFA tetap mengedepankan efektivitas kinerja ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Pemprov Kalimantan Tengah akan menetapkan kebijakan tersebut setelah seluruh kajian dan penyesuaian teknis rampung dilakukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....