Dishub Palangka Raya Memberikan Tanda Khusus Pada Traffic Light
- 31 Jan 2026 21:12 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya memberikan tanda khusus pada setiap tiang traffic light milik Pemerintah Kota Palangka Raya. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pemeliharaan serta memperjelas kewenangan pengelolaan lampu lalu lintas di wilayah setempat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, mengatakan pengelolaan traffic light di Palangka Raya berada di bawah kewenangan beberapa instansi, antara lain Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, balai teknis kementerian, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Kalimantan Tengah.
“Selain mencantumkan kepemilikan milik Pemerintah Kota Palangka Raya, kami juga menambahkan nomor pengaduan masyarakat pada tiang traffic light,” ujarnya, Jumat 30 Januari 2026.
Hadi menjelaskan, pencantuman identitas dan nomor pengaduan tersebut bertujuan mempermudah masyarakat menyampaikan laporan apabila terjadi gangguan atau kerusakan traffic light yang dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, dengan adanya penanda kepemilikan, masyarakat diharapkan dapat mengetahui traffic light mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, maupun balai kementerian.
Di Kota Palangka Raya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya bertanggung jawab atas pemeliharaan 12 titik traffic light, di antaranya yang berada di Jalan Tjilik Riwut, Jalan Garuda, dan Jalan Rajawali.
Apabila terjadi kerusakan pada traffic light milik Pemerintah Kota Palangka Raya, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan darurat 112. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui aplikasi lapor.go.id atau melalui media sosial Dishub LLAJ Kota Palangka Raya.
Dishub Kota Palangka Raya memastikan perbaikan dan pemeliharaan traffic light dilakukan secara rutin guna menjamin keamanan serta kelancaran arus lalu lintas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....