Wagub Kalteng: LHP BPK Jadi Instrumen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

  • 31 Jan 2026 20:15 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran strategis dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan. Pernyataan tersebut disampaikan Edy Pratowo saat menerima LHP Semester II Tahun 2025 dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Aula BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Sabtu, 31 Januari 2026.

“Pemeriksaan ini tidak hanya untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Kalimantan Tengah mencakup aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan, khususnya terhadap kegiatan usaha pertambangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan instansi terkait lainnya. Rentang waktu pemeriksaan meliputi Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Selain sektor lingkungan dan pertambangan, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap kinerja operasional Bank Pembangunan Daerah untuk periode Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025.

Pemprov Kalimantan Tengah secara resmi menerima LHP Semester II Tahun 2025 yang diserahkan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Subkhan Affandi kepada Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Aula BPK Perwakilan Kalimantan Tengah.

LHP tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas tata kelola pemerintahan di Kalimantan Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....