Pemko Palangka Raya Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun
- 29 Jan 2026 23:36 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini telah menerapkan program wajib belajar 12 tahun sesuai arahan Pemerintah Pusat. Bahkan, Kota Palangka Raya melangkah lebih jauh dengan menerapkan wajib belajar 13 tahun melalui penyediaan pendidikan gratis serta pemberian beasiswa bagi peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan kebijakan wajib belajar 13 tahun tersebut bertujuan untuk memastikan tumbuh kembang anak berlangsung secara optimal melalui akses pendidikan yang lebih luas dan berkelanjutan. “Harapan kita dengan adanya sekolah 13 tahun ini, tumbuh kembang anak dapat terjaga dengan baik dan mereka memperoleh bekal pendidikan yang lebih matang,” ujarnya, Kamis 29 Januari 2026.
Sementara itu, pengamat sosial Kalimantan Tengah, Sidik R Usop, berpandangan bahwa program Sekolah Rakyat yang diinisiasi pemerintah harus mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara menyeluruh. Menurutnya, sekolah yang digratiskan oleh pemerintah hendaknya tidak hanya fokus pada akses pendidikan, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan peserta didik agar proses belajar menjadi lebih bermakna dan menyenangkan.
“Peserta didik di sekolah gratis ini merupakan siswa yang telah melalui proses seleksi dan diharapkan mampu bersaing dalam berbagai kondisi,” katanya.
Lebih lanjut Sidik menilai, kehadiran Sekolah Rakyat tidak hanya perlu memperhatikan kualitas pembelajaran, tetapi juga menghindari metode yang monoton. Pembelajaran harus mampu menyesuaikan dengan kebutuhan, minat, serta cita-cita anak, sekaligus memberi ruang bagi ide dan gagasan kreatif.
“Namun demikian, pelaksanaan pendidikan tetap harus berlandaskan nilai-nilai budaya lokal dan semangat kebersamaan sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi muda,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....