Anggota DPRD Kalteng Dorong Skema Bagi Hasil PAD

  • 25 Jan 2026 18:43 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, menegaskan pentingnya penerapan skema bagi hasil pendapatan antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagai upaya memperkuat pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Purdiono, sinergi antar pemerintahan menjadi kunci agar pelayanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan di daerah dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengamanatkan pembagian pendapatan dari sektor pajak tertentu untuk mendukung biaya operasional pelayanan di daerah.

“Bapenda Provinsi tidak mungkin bekerja sendiri. UPT Pendapatan di kabupaten dan kota juga perlu dukungan melalui kerja sama yang erat. Ada pembagian dari pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang memang wajib dialokasikan untuk operasional,” ujarnya, Minggu, 25 Januari 2026.

Purdiono menambahkan, besaran alokasi sharing pendapatan tersebut berkisar antara 2,5 persen hingga 10 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsistensi dalam penganggaran dinilai akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pemungutan dan pengelolaan pajak daerah.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai regulasi, DPRD Kalteng berencana melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah bersama pihak terkait sebagai bentuk pengawasan.

“Kita ingin memastikan penganggaran sharing benar-benar dilaksanakan. Jika pengelolaan pendapatan tertib dan sesuai aturan, PAD daerah akan semakin kuat,” katanya.

Selain penguatan regulasi, Purdiono juga menyoroti kebutuhan sarana pendukung pelayanan, salah satunya pengadaan mobil Samsat Keliling. Fasilitas ini dinilai dapat memperluas jangkauan pelayanan pajak kendaraan bermotor, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses.

Ia menambahkan, sumber pendapatan daerah juga perlu terus digali dari sektor lain seperti Pajak Air Permukaan serta Pajak Bumi dan Bangunan. Namun, optimalisasi potensi tersebut harus diimbangi dengan dukungan anggaran dan fasilitas operasional yang memadai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....