Kasus perundungan Siswa SD Unggulan Di Kota Palangka Raya Masuk Ranah Hukum

  • 27 Mar 2023 19:55 WIB
  •  Palangkaraya

KBRN,Palangka Raya : Kasus perundungan terhadap murid kelas III salah satu Sekolah Dasar (SD) unggulan di Kota Palangka Raya akhirnya sampai ke ranah hukum.

Menurut Kasie Peserta Didik dan Pembangunan Karakter bidang Sekolah Disdik Kota Dasar Era Wahyuningsih mengatakan meski telah diupayakan untuk mediasi secara kekeluargaan oleh Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya namun akibat kesepakatan orang tua korban ingin lanjut dan sesuai kesepakatan akhirnya maju keranah PPA namun Disdik Kota tetap memberikan sosialisasi terkait anti bulling di sekolah,”meski kasus telah masuk ranah PPA kami tetap akan lakukan sosialisasi Bullying di sekolah.”jelas Era

Sementara itu Analis Kebijakan Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat - DPPKBP3APM Sri Rimbawani mengungkapkan meski pihaknya empati dengan keadaan yang terjadi pada siswa SD unggulan atas nama G namun semua masih terus dilakukan pendalaman terhadap kasus yang terjadi,”kami cukup berempati akan kasus Gabriel ini namun tetap akan ada psikolog untuk mendampingi agar korban tidak trauma.” Sri Rimbawani

Kasus perundungan yang terjadi di SD unggulan Kota Palangka Raya ini tidak hanya sekali terjadi pada korban tetapi telah 3 berulang.

Kasus pertama dan kedua, pihak keluarga berusaha menyelesaikannya di tingkat sekolah. Namun karena terkesan ditutup-tutupi, ditambah lagi adanya kejadian ketiga, pihak keluarga akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. Orang tua korban UK (37) membawa kasus bullying yang menimpa anak laki-lakinya itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya, didampingi kuasa hukum Heronika Rahan dan Josman Siregar dimana

Kronoliginya berawal pada 19 Agustus 2022 lalu. Kala itu korban G (anak UK) dirundung sekelompok teman. Saat hendak minum air, G didorong hingga terjatuh, diseret, lalu bagian dada ditusuk menggunakan dua jari. Ada bekas tusukan jari dan luka memar bagian belakang telinga bekas terseret dari ruang kelas ke teras. Kemudian orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke guru kelas. Orang tua dari salah satu murid yang diduga melakukan perundungan sudah berupaya meminta maaf kepada keluarga korban namun akhirnya semua akan di selesaikan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....