Wali Kota Palangka Raya Ingatkan Soal THR, Wajib Cair sebelum Cuti

  • 28 Feb 2026 14:32 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan di wilayahnya. Ia meminta agar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan diselesaikan tepat waktu menjelang Idul fitri 1446 Hijriah.

Imbauan itu disampaikan Fairid saat ditemui wartawan di sela-sela acara buka puasa bersama di Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Diponegoro, Jumat 27 Februari 2026 malam.

Pria yang akrab disapa Wali Kota Fairid itu menegaskan, meski THR untuk aparatur pemerintah sudah diatur secara jelas, pihak swasta juga memiliki tanggung jawab serupa terhadap para pekerjanya.

"Selain dari pemerintah yang memang ada THR gaji untuk pegawai, kepada swasta juga saya mengimbau. Seluruh pihak swasta yang berdomisili dan berusaha di Kota Palangka Raya, mohon diperhatikan dan diselesaikan kewajiban-kewajibannya termasuk salah satunya THR untuk para pegawai," kata Fairid.

Terkait batas waktu pencairan, Fairid menyebut pembayaran THR idealnya sudah tuntas sebelum masa cuti bersama dimulai.

"Intinya sebelum cuti bersama. Selagi masih aktif kerja, sebelum masuk libur bersama, itu harus sudah diselesaikan," ujarnya.

Meski tidak merinci tanggal pasti sebagai tenggat resmi dari Pemerintah Kota, Fairid menekankan prinsip utamanya: THR wajib dibayarkan selama pekerja masih aktif, sebelum memasuki masa libur.

Fairid mengungkapkan, pemerintah daerah akan mengedepankan pendekatan instruktif dan pengawasan sebagai langkah awal.

"Kita instruksikan dulu. Kita periksa, kita lihat sambil jalan. Peringatan-peringatan itu pasti tercatat," ucap Fairid.

Namun, bila ada perusahaan yang tetap bandel dan mengabaikan imbauan berulang kali, sanksi tegas siap dijatuhkan.

"Kalau ternyata perusahaan itu berkali-kali tidak mengindahkan, tentu ada sanksi. Sanksi itu ada tahapannya, dari peringatan pertama, kedua, ketiga, sampai yang terberat," ujar Fairid dengan nada serius.

Pemkot Palangka Raya berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja, terutama menjelang momen penting umat Islam tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....