Legislator: Pelaku Usaha Palangka Raya Harus Patuhi Edaran Ramadan
- 24 Feb 2026 12:33 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota terkait pengaturan aktivitas usaha selama Bulan Suci Ramadan. Menurut Arif, surat edaran tersebut menjadi pedoman resmi yang wajib dipatuhi, khususnya oleh pelaku usaha di sektor kuliner, hiburan, dan jasa di Kota Palangka Raya.
“Imbauan wali kota bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menegaskan, Ramadan merupakan momen sakral bagi umat Muslim untuk menjalankan ibadah puasa. Karena itu, pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan jam operasional dan aktivitas usahanya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Arif menjelaskan, kepatuhan terhadap aturan pemerintah bukan semata-mata bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga mencerminkan sikap saling menghormati dan toleransi di tengah masyarakat yang majemuk.
Menurutnya, pendekatan melalui surat edaran dinilai efektif untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha tanpa menimbulkan kesan represif.
DPRD Kota Palangka Raya berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama dan mematuhi ketentuan tersebut agar tercipta suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah di Kota Palangka Raya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....