Pemko Palangka Raya Atur Jam Operasional ASN Bulan Ramadan 1447 H

  • 18 Feb 2026 22:22 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 863/39/BKPSDM.PK2PA.02/II/2026 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Intinya, total jam kerja efektif satu pegawai adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Kami menetapkan waktu masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB,” ujar Arbert, Rabu 18 Februari 2026.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan teknis antara instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja dan enam hari kerja, namun secara akumulasi jam kerja mingguan tetap sama.

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, pelayanan dimulai pukul 08.00–15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sementara bagi instansi dengan enam hari kerja, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB pada Senin hingga Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

“Jika dirata-ratakan, pegawai dengan enam hari kerja bertugas sekitar 5,5 jam per hari, sedangkan yang lima hari kerja sekitar 6,5 jam per hari,” ujarnya.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhusyukan ibadah puasa, sejumlah kegiatan fisik rutin seperti olahraga dan apel rutin untuk sementara ditiadakan selama Ramadan.

Arbert berharap penyesuaian jam kerja ini dapat membantu ASN menyeimbangkan kewajiban ibadah dan tanggung jawab sebagai pelayan publik, tanpa mengurangi profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap seluruh ASN tetap menjaga suasana kerja yang kondusif, saling menghormati, dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ibadah puasa tidak boleh menjadi penghalang untuk tetap produktif,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....