Wali Kota Palangka Raya Terbitkan Edaran Pengaturan Usaha Hiburan
- 14 Feb 2026 21:50 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menerbitkan Surat Edaran tentang pengaturan operasional usaha hiburan, kafe, restoran, dan sejenisnya selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga suasana kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya wajib ditutup pada satu hari di awal bulan Ramadan, serta tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-3) sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri (H+2),” kata Fairid, Jumat, 13 Februari 2026.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, diskotek dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi selama bulan Ramadan. Sementara itu, usaha karaoke, kafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan puasa.
Seluruh tempat hiburan juga diwajibkan mematuhi jam operasional mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, atau sesuai ketentuan tambahan berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat. Untuk tempat permainan ketangkasan, jam operasional selama Ramadan diatur mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB, kemudian dibuka kembali pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB.
Sementara itu, pengusaha kafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum diminta tidak membuka usaha secara terbuka serta dianjurkan melayani secara tertutup atau terbatas. Selain pengaturan usaha, surat edaran tersebut juga melarang masyarakat memperjualbelikan dan membunyikan petasan, termasuk meriam bambu dan kembang api yang memiliki daya ledak.
Bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan hiburan dengan jumlah massa besar selama Ramadan, diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait.
“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” ucapnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap pelaksanaan ibadah Ramadan dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh toleransi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....