Penyesuaian Jam Kerja Pemkab Barut Saat Ramadan
- 14 Feb 2026 21:42 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Muara Teweh : Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), resmi mengeluarkan Surat Edaran (SD), mengenai penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten.
"Penyesuaian ini dilakukan agar pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan memiliki waktu berkualitas bersama keluarga, tanpa sedikit pun mengurangi kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab kita bersama," kata Bupati Barut, Shalahuddin, Sabtu 14 Februari 2026.
Bupati Shalahuddin juga mengajak para ASN dan seluruh masyarakat di kabupaten setempat untuk menjadikan bulan yang penuh berkah, sebagai sarana untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengabdi. Ibadah tetap terjaga, kerja tetap GASPOL.
"Selamat menyambut dan menunaikan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah bagi seluruh umat Muslim di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. Semoga amal ibadah kita dilipatgandakan oleh Tuhan Yang Maha Esa," katanya.
Pemkab Barut menerbitkan aturan penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan pemerintah setempat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/15/SETDA-ORG/II/2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....