Pemkot Palangka Raya Perketat Operasional THM Selama Ramadan

  • 13 Feb 2026 18:52 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID - Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memberlakukan aturan ketat terkait operasional tempat hiburan menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku mulai awal bulan puasa hingga perayaan Idul Fitri 2026 sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menunaikan ibadah puasa.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, langkah ini diambil untuk menjaga kerukunan antar umat beragama sekaligus menciptakan suasana kondusif selama Ramadan. "Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menjaga toleransi, kerukunan, serta ketertiban umum," kata Fairid, Jumat 13 Februari 2026.

Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026, sejumlah tempat hiburan diwajibkan menghentikan operasional sepenuhnya selama bulan Ramadan. Tempat hiburan yang harus tutup total antara lain diskotik, klub malam, bar, dan usaha yang menyediakan minuman beralkohol.

Sementara itu, karaoke, kafe, kedai kopi, tempat biliar, restoran, dan rumah makan masih diizinkan beroperasi dengan syarat tidak menjual minuman beralkohol.

Fairid menegaskan, kebijakan ini bertujuan menghormati umat Muslim yang berpuasa serta menjaga stabilitas dan ketenteraman di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

Seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup pada hari pertama Ramadan. Penutupan juga diperpanjang mulai tiga hari sebelum hingga dua hari setelah Idul fitri (H-3 hingga H+2).

Bagi tempat usaha yang diizinkan beroperasi, jam buka dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB. Adapun untuk tempat permainan ketangkasan, Pemkot akan memberlakukan pengaturan khusus.

Fairid memperingatkan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024. "Sanksi yang dijatuhkan mulai dari sanksi administratif hingga pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," katanya, menegaskan.

Surat edaran tersebut juga memuat larangan tegas terhadap peredaran dan penggunaan petasan, meriam bambu, kembang api, serta bahan peledak sejenis. Larangan diberlakukan karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan warga.

Dengan kebijakan komprehensif ini, Pemkot Palangka Raya berharap pelaksanaan ibadah Ramadan hingga perayaan Idul Fitri dapat berjalan khidmat, aman, dan penuh kerukunan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....