Menteri PPPA Dorong RUU Ketenagakerjaan Lindungi Kelompok Rentan
- 06 Okt 2026 16:55 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong pelindungan kelompok rentan, perempuan, dan anak masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, sektor ketenagakerjaan memiliki irisan kuat dengan isu pelindungan kelompok rentan.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hasil Panja DPR dan Panja Pemerintah, Senin, 5 Oktober 2026. Arifah menyoroti sebagian besar pekerja informal dan pekerja rumahan didominasi oleh perempuan.
"Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki irisan yang sangat kuat dengan isu pelindungan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak. Hal tersebut dikarenakan sektor pekerja rumahan dan pekerja informal sebagian besar didominasi oleh perempuan. Kemen PPPA dalam hal ini memastikan regulasi ketenagakerjaan tidak diskriminatif dan memberikan pelindungan hukum yang memadai. Pelindungan tersebut juga perlu mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan berkeluarga, termasuk melalui penyediaan fasilitas laktasi, ruang penitipan anak, serta pengaturan waktu kerja yang memperhatikan kebutuhan pekerja,” ujar Menteri PPPA pada Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hasil Panja DPR dan Panja Pemerintah, dikansir dari situs Kemen PPPA.
Kemen PPPA memastikan regulasi ketenagakerjaan tidak diskriminatif dan memberikan pelindungan hukum yang memadai. Pelindungan tersebut mencakup dukungan keseimbangan kerja dan keluarga, seperti penyediaan fasilitas laktasi, ruang penitipan anak, hingga pengaturan waktu kerja belakangan ini.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menampung larangan mempekerjakan anak, kecuali pekerjaan ringan dengan syarat ketat dan batas usia minimal 15 tahun. Pelindungan pekerja perempuan turut memasukkan cakupan K3 yang melarang kekerasan, perundungan, serta menyediakan mekanisme pengaduan internal.
Selain itu, diatur larangan diskriminasi berdasarkan status perkawinan, kehamilan, persalinan, dan keguguran. Pekerja perempuan hamil juga dilarang dipekerjakan pada sektor berisiko tinggi demi menjamin keselamatan kehamilan dan pemenuhan hak cuti.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat prinsip keadilan, kesetaraan, dan nondiskriminasi bagi seluruh pihak. Langkah ini memperkuat aspek keselamatan kerja sekaligus keseimbangan hak dalam hubungan industrial.
Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menambahkan RUU ini menjadi bagian penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Regulasi ini diharapkan memberikan pelindungan hukum yang kuat, meningkatkan produktivitas, serta menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan di era transformasi digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....