Kadiskes : Perda Kota Sehat untuk Meningkatkan Kualitas Hidup
- 18 Jun 2026 21:53 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kepala Dinas Kesehatan Palangka Raya, Riduan, menilai Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Sehat yang baru disahkan, menjadi landasan hukum penting dalam mewujudkan lingkungan sehat, nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Menurut Riduan, regulasi tersebut mampu memperkuat komitmen pemerintah daerah, dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan yang berorientasi pada kesehatan.
Perda ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, dunia usaha dan masyarakat, dalam mendukung berbagai indikator Kota Sehat, mulai dari kesehatan lingkungan, sanitasi hingga pelayanan kesehatan.
Selain itu, dalam mewujudkan kota sehat bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi memerlukan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat.
"Jadi untuk Perda Kota Sehat, harapan kita bisa mencerminkan bagaimana kita mengelola baik itu lingkungan, fasilitas untuk ibu hamil, kemudian lansia, ditambah dengan pemeliharaan kebersihan lingkungan, tentang masalah stunting. Perda itu nantinya juga bisa mendukung penataan lingkungan, kemudian kesehatan, kemudian termasuk sanksinya juga," ujarnya, Senin 15 Juni 2026.
Sebelumnya, DPRD Palangka Raya mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda sebagai langkah memperkuat pembangunan, kesehatan masyarakat dan pengelolaan lingkungan di daerah setempat. dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, di Kantor DPRD Kota Palangka Raya. Ketiga Perda tersebut yakni, Penyelenggaraan Kota Sehat, Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak dan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....