Tertib Tata Ruang, Pemkab Kapuas Gelar Rapat Keputusan KKPR
- 18 Sep 2026 15:24 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Rapat Pengambilan Keputusan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis, 17 September 2026.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Teguh Yunianto serta Kepala Bapperida Ahmad Saribi, dengan melibatkan instansi teknis terkait.
Pertemuan ini bertujuan menelaah secara cermat rencana penggunaan ruang daerah, mencakup rencana pembangunan jalan umum, pemanfaatan kayu hutan, hingga fasilitas pelabuhan, agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas.
Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor sangat krusial demi menjamin transparansi serta kepastian hukum bagi para pelaku usaha maupun masyarakat.
“Proses pengambilan keputusan harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku, sehingga penerbitan KKPR berjalan efektif dan transparan,” ujar Usis I. Sangkai.
Melalui harmonisasi antar-perangkat daerah ini, Pemkab Kapuas berkomitmen mendukung iklim investasi daerah sekaligus mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....