Bamus DPRD Kalteng Atur Jadwal APBD Perubahan dan Pokir
- 08 Sep 2026 21:35 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membahas agenda kerja dan penjadwalan kegiatan DPRD untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa, 8 September 2026, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari.
Rapat tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti, yang mewakili Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden. Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 berlangsung mulai 31 Agustus hingga 5 Oktober 2026, dengan sejumlah agenda yang perlu disusun dan disesuaikan.
Pembahasan meliputi penyesuaian jadwal kegiatan DPRD, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, serta rencana rapat koordinasi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Sunarti mengatakan, secara prinsip agenda yang telah disusun sesuai dengan hasil pembahasan sebelumnya, namun terdapat sejumlah tambahan kegiatan yang membutuhkan penyesuaian jadwal.
Menurut Sunarti, rapat koordinasi pokir yang dijadwalkan pekan depan merupakan tindak lanjut dari KPK dan Inspektorat. Rapat tersebut ditujukan untuk memastikan usulan pokir sesuai dengan RPJMD, APBD, serta program prioritas daerah.
Koordinasi juga akan melibatkan unsur DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan perangkat daerah terkait. "Koordinasi pokir tidak hanya diarahkan untuk pelaksanaan tahun 2026 atau 2027, tetapi menjadi pedoman untuk pengusulan pokir pada tahun-tahun berikutnya. Pemerintah Provinsi Kalteng juga akan menyiapkan SOP dan poin-poin pengusulan pokir, termasuk mekanisme pengusulan, verifikasi, serta pembagian peran dan tugas masing-masing pihak,” katanya, Selasa, 8 September 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari, menekankan agar penyusunan jadwal memperhatikan kesiapan setiap agenda. Termasuk agenda penyampaian jawaban Gubernur yang membutuhkan waktu bagi tenaga ahli untuk menyiapkan bahan.
"Saya meminta pembahasan APBD Perubahan disusun berdasarkan batas waktu setiap tahapan agar tidak mengganggu agenda berikutnya,”ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Sunarti menegaskan pengusulan pokir harus dilakukan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik pengarahan maupun pemaksaan terhadap calon penyedia barang dan jasa. Penataan jadwal dan koordinasi antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi Kalteng diharapkan memastikan seluruh agenda persidangan, pembahasan APBD Perubahan, serta koordinasi pokir dapat terlaksana tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan. (MMC Kalteng)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....