Kualitas Udara Buruk, Pembelajaran Jarak Jauh Masih Diterapkan
- 08 Sep 2026 21:00 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu. Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap yang melanda wilayah Kota Palangka Raya.
Perpanjangan PJJ dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik dari dampak paparan asap. Pemerintah daerah menilai kondisi udara yang belum sepenuhnya membaik masih berpotensi mengganggu kesehatan, khususnya bagi anak-anak yang rentan mengalami gangguan pernapasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan pihaknya masih terus memantau perkembangan kualitas udara berdasarkan indikator pemantauan cuaca dan lingkungan. Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
"Keputusan memperpanjang pembelajaran jarak jauh tidak diambil tanpa pertimbangan. Dinas Pendidikan tetap memperhatikan perkembangan situasi di lapangan, termasuk kondisi kualitas udara, sebelum memutuskan kapan peserta didik dapat kembali mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah," ujarnya, Selasa, 8 September 2026.
Ia mengakui banyak orang tua yang mengharapkan anak-anak dapat segera kembali mengikuti pembelajaran tatap muka seperti biasa. Namun demikian, keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan pendidikan di tengah kondisi kabut asap.
Jayani menegaskan, pelaksanaan PJJ akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara di Kota Palangka Raya. Apabila kondisi udara telah membaik dan status pembelajaran jarak jauh dapat diturunkan, maka kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan secara tatap muka di masing-masing sekolah.
Meski demikian, terdapat penyesuaian jadwal apabila pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan. Peserta didik nantinya tetap akan masuk sekolah pada pukul 08.00 WIB sebagai bentuk langkah antisipasi dan penyesuaian terhadap kondisi lingkungan, sembari pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kualitas udara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....