Perkuat Perlindungan Warga dari Asap Karhutla, Pemprov Siapkan Rumah Oksigen

  • 06 Sep 2026 00:32 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat langkah perlindungan masyarakat di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengatakan sejumlah kebijakan telah dilakukan Pemerintah Provinsi, di antaranya dengan menyediakan rumah oksigen yang dipusatkan di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya.

Rumah oksigen tersebut juga didukung oleh layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu warga, terutama mereka yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan selama kondisi udara memburuk.

Selain rumah oksigen dan layanan kesehatan gratis, pemerintah juga membuka dapur umum untuk masyarakat yang membutuhkan. Namun, keberadaan dapur umum tersebut diprioritaskan untuk mendukung kebutuhan para relawan yang terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di lapangan.

“Penyediaan berbagai fasilitas rumah oksigen merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghadapi dampak kabut asap yang dirasakan masyarakat. Dukungan terhadap relawan dinilai penting mengingat mereka menjadi salah satu unsur yang terlibat langsung dalam upaya penanganan karhutla di sejumlah wilayah,”ucapnya, Selasa, 3 September 2026.

Sementara itu Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mewakili warga Kota Palangka Raya, menyampaikan perlunya edukasi terus-menerus kepada masyarakat mengenai dampak kabut asap. “Pemerintah Kota maupun Provinsi mengingatkan masyarakat, agar tidak mengabaikan perlindungan diri ketika beraktivitas di tengah kondisi udara yang dipengaruhi asap,” katanya.

Khemal juga mengharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan sebagai salah satu faktor penting dalam menghadapi dampak kabut asap. Masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan apabila tidak diperlukan serta menggunakan perlindungan yang memadai untuk mencegah gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....