Inspektorat Kobar Reviu Pemungutan Pajak Pasir Kuarsa 2026
- 01 Sep 2026 00:49 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memperkuat pengawasan dan pembinaan pengelolaan pendapatan daerah melalui pembahasan hasil reviu perhitungan serta pemungutan pajak pasir kuarsa Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan hasil reviu yang berlangsung di Ruang Rapat Sinergi Inspektorat Daerah Kobar, Senin (31/8/2026), ini diikuti oleh jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar. Evaluasi mencakup pelaksanaan perhitungan dan pemungutan pajak pasir kuarsa hingga periode 31 Juli 2026.
Plt. Inspektur Pembantu I Inspektorat Daerah Kobar, Fakhrul Rozi, menjelaskan bahwa reviu ini bertujuan untuk memastikan tata kelola pemungutan pajak berjalan sesuai ketentuan teknis serta transparan.
"Melalui fungsi pengawasan yang konstruktif, Inspektorat Daerah berkomitmen memberikan kontribusi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan optimalisasi pendapatan daerah guna mendukung pembangunan Kabupaten Kotawaringin Barat," ujar Fakhrul Rozi.
Sinergi antara Inspektorat dan Bapenda Kobar ini diharapkan dapat menyamakan persepsi antarperangkat daerah. Dengan demikian, penerimaan dari sektor pajak pasir kuarsa dapat dikelola secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel demi mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....