Inspektorat Kobar Evaluasi Keuangan dan Aset 30 Desa di Dua Kecamatan
- 23 Jul 2026 00:01 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Pangkalan Bun – Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar evaluasi pengelolaan keuangan dan aset terhadap 30 desa yang tersebar di Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Pangkalan Banteng. Pembahasan hasil evaluasi tersebut dipusatkan di Aula Integritas Inspektorat Daerah Kobar mulai 15 hingga 27 Juli 2026.
Adapun 30 desa yang menjadi sasaran evaluasi terdiri dari 13 desa di Kecamatan Arut Selatan dan 17 desa di Kecamatan Pangkalan Banteng. Langkah ini dilakukan guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.
Kegiatan ini diketahui melibatkan Pembina Desa Bidang Administrasi Desa Dinas PMD Kabupaten Kotawaringin Barat, serta Kepala Seksi Pemerintahan dan Kasi PMD dari kedua kecamatan. Seperti dikatakan Inspektur Pembantu II Bidang Pemerintahan Desa, Syahrudin, yang menegaskan bahwa evaluasi berkala ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan internal untuk memastikan tata kelola desa semakin profesional.
“Evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen Inspektorat dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik. Kami ingin memastikan setiap rupiah dana desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Hasil evaluasi ini juga menjadi bahan pembinaan agar pemerintah desa dapat terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Syahrudin.
Pelaksanaan evaluasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Ruang lingkupnya mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
Syahrudin menambahkan, pengelolaan aset desa seperti tanah kas, bangunan, dan kendaraan juga menjadi sorotan utama karena merupakan kekayaan daerah yang wajib dicatat secara tertib dan dimanfaatkan optimal demi pelayanan publik.
"Melalui agenda ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap pemerintah desa makin mantap menerapkan prinsip good governance, memperkuat pengendalian internal, serta meminimalkan risiko penyimpangan anggaran demi mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera," katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....