Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Finalisasi Perda Kepramukaan
- 26 Agt 2026 10:35 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan finalisasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepramukaan. Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan finalisasi tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan regulasi untuk memperkuat pembinaan dan pengembangan kegiatan kepramukaan di Kota Palangka Raya.
Khemal Nasery mengatakan, keberadaan Perda Kepramukaan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam mendukung berbagai program dan kegiatan Pramuka. Dengan adanya regulasi tersebut, pembinaan generasi muda melalui kegiatan kepramukaan diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
"Salah satu poin yang diatur dalam rancangan Perda tersebut adalah kewajiban menggunakan seragam Pramuka setiap tanggal 14," ujarnya, Selasa, 25 Agustus 2026.
Ketentuan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan semangat serta memperkuat keberadaan gerakan Pramuka di tengah masyarakat. Selain itu, penggunaan seragam Pramuka juga diharapkan dapat menanamkan nilai kedisiplinan, kebersamaan, dan pembentukan karakter.
Nilai-nilai tersebut dinilai penting, khususnya dalam membangun generasi muda yang memiliki rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap lingkungan sosial.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Perda Kepramukaan tersebut. Menurutnya, regulasi ini diperlukan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan dan pengembangan kegiatan kepramukaan di Kota Palangka Raya.
Ia menilai, keberadaan Perda juga akan memberikan kepastian dalam mendukung penganggaran berbagai program dan kegiatan Pramuka. Dengan demikian, kegiatan kepramukaan dapat memperoleh dukungan yang lebih terarah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
"Melalui pembentukan Perda Kepramukaan, DPRD Kota Palangka Raya berharap gerakan Pramuka dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi dalam pembinaan karakter generasi muda," ujarnya. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar bersama bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dalam memajukan kegiatan kepramukaan di Kota Palangka Raya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....