Musim Kemarau Diprediksi Cukup Panjang, Semua Pihak Diminta Tidak Lengah
- 24 Agt 2026 11:09 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Menghadapi musim kemarau yang diprediksi berlangsung cukup panjang, Pemerintah Kota Palangka Raya mengingatkan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengatakan kondisi kemarau dan kering yang berkepanjangan menuntut seluruh pihak untuk tidak lengah dalam melakukan pencegahan.
Hal tersebut disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis, 20 Agustus 2026.
“Kita tidak ingin kejadian karhutla terus berulang setiap tahun. Karena itu, pencegahan dan kesiapsiagaan harus menjadi tanggung jawab bersama, terutama dalam kondisi kemarau yang cukup panjang seperti sekarang,” ujarnya.
Samsul menegaskan, dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lingkungan. Asap yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menurunkan kualitas udara, menghambat jarak pandang, hingga mengganggu aktivitas transportasi dan kegiatan masyarakat lainnya.
Menurutnya, kondisi wilayah Palangka Raya yang sebagian besar merupakan ekosistem gambut juga membutuhkan kewaspadaan lebih. Ketika terbakar, lahan gambut menghasilkan asap pekat dan api dapat sulit dikendalikan sehingga pencegahan harus dilakukan sejak munculnya potensi kebakaran.
Karena itu, Samsul mengajak masyarakat, pelaku usaha, tokoh adat, kedamangan, RT, RW, kelurahan, kecamatan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Kita membutuhkan kepedulian dan keterlibatan masyarakat untuk mencegah api sejak dini. Jangan sampai kelalaian atau tindakan pembakaran justru menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat luas,” katanya.
Ia menambahkan, Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperkuat pengendalian karhutla sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat. Samsul berharap kolaborasi seluruh pihak semakin kuat selama musim kemarau sehingga kejadian karhutla dapat ditekan dan masyarakat Kota Palangka Raya dapat terhindar dari dampak kabut asap.
“Mari kita jaga Palangka Raya bersama. Pencegahan jauh lebih baik daripada kita harus menghadapi dampak kebakaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....