Status Tanggap Darurat Karhutla Palangka Raya Diperpanjang Sampai 8 September

  • 18 Agt 2026 21:22 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan hingga 8 September 2026. Perpanjangan status berlaku selama 29 hari, terhitung sejak 11 Agustus 2026.

Hal ini menyusul kejadian kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kota Palangka Raya terus menunjukkan peningkatan. Sejak 1 Juni hingga 16 Agustus 2026, tercatat sebanyak 246 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 234,63 hektare.

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi, mengatakan petugas terus bergerak ke sejumlah lokasi kebakaran. Penanganan dilakukan dengan pembagian jadwal bersama personel lainnya, terutama untuk mengantisipasi api yang mulai mendekati permukiman warga.

Budi menyebut kondisi lahan yang semakin kering menjadi salah satu tantangan dalam penanganan karhutla. Selain itu, jarak tempuh menuju sejumlah titik kebakaran dan keterbatasan sumber daya juga turut menyulitkan petugas di lapangan.

"Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah memutuskan memperpanjang status tanggap darurat karena potensi karhutla masih tinggi. Area terdampak juga terus bertambah dan sejumlah titik api mulai mendekati kawasan permukiman," ujarnya, Senin, 17 Agustus 2026.

BPBD Kota Palangka Raya saat ini memprioritaskan penanganan titik-titik kebakaran yang berada di sekitar permukiman warga. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.

Di sisi lain, kondisi musim kemarau menyebabkan sejumlah sumber air di sekitar lokasi kebakaran semakin sulit diperoleh. Karena itu, proses pemadaman membutuhkan dukungan personel, peralatan dan sarana yang lebih besar agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara maksimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....