Perkuat Kapasitas, Diskominfosantik Kalteng Gelar Rakor PPID se-Kalteng

  • 14 Agt 2026 12:51 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalteng. Rakor berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis, 12 Agustus 2026.

Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, dalam laporannya mengatakan, Rakor PPID 2026 ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas PPID Utama maupun PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk PPID Utama kabupaten/kota se-Kalteng.

Menurutnya, penguatan kapasitas PPID menjadi penting untuk memastikan informasi publik dapat dikelola, disediakan dan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Rakor ini juga menjadi sarana koordinasi, penyamaan persepsi serta sharing of knowledge atau berbagi pengalaman antarpengelola informasi. Dengan demikian, tata kelola keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah Kalimantan Tengah dapat semakin baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Adiah.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif pemerintah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Saipullah, yang turut hadir dalam kegiatan ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus diwujudkan melalui pelayanan yang mudah diakses, cepat, transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong penguatan peran PPID, baik pada tingkat utama maupun pelaksana, agar pengelolaan informasi publik tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“PPID memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penguatan kapasitas SDM, koordinasi antar-PPID serta pemanfaatan teknologi informasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik,” kata Saipullah. (MC Palangka Raya)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....