Wagub Kalteng Tekankan Pelayanan Publik Berkualitas dan Bebas Maladministrasi

  • 08 Agt 2026 15:18 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat. Karena itu, setiap penyelenggara layanan dituntut memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, mudah diakses, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi.

Penegasan tersebut disampaikan Edy Pratowo saat membuka Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Menurutnya, penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan menjadi instrumen strategis untuk mencegah maladministrasi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Edy mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pembinaan dan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah dengan mengoptimalkan enam pilar pelayanan publik. Langkah tersebut mencakup penyempurnaan standar pelayanan, peningkatan profesionalisme aparatur, penyediaan sarana dan prasarana yang inklusif, pengembangan sistem informasi pelayanan publik, penguatan sistem konsultasi dan pengaduan masyarakat, serta pengembangan inovasi pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 menunjukkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 3,97 dengan kategori "Baik". Capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas layanan pada tahun 2026 agar semakin memenuhi harapan masyarakat,” ucapnya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Edy juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota agar mendukung penuh proses penilaian Ombudsman dengan bersikap kooperatif, terbuka, dan transparan. Ia meminta seluruh rekomendasi maupun catatan hasil penilaian dijadikan bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga pelayanan publik di Kalimantan Tengah semakin berkualitas dan bebas dari praktik maladministrasi.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menjelaskan bahwa penilaian opini maladministrasi merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan Ombudsman untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, tujuan utama penilaian bukan mencari pihak yang salah atau benar, melainkan membangun sistem pencegahan agar masyarakat memperoleh layanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Penilaian tahun ini mencakup kepatuhan terhadap pelaksanaan produk Ombudsman, penilaian langsung dari masyarakat melalui wawancara tingkat kepuasan layanan, serta evaluasi terhadap aspek input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik. “Saya berharap seluruh instansi dapat berkolaborasi secara terbuka dengan tim penilai dengan menyediakan data yang dibutuhkan dan memberikan akses selama proses penilaian berlangsung,” katanya.

Syafrida juga mengapresiasi perkembangan Kota Palangka Raya yang dinilai semakin tertata dan nyaman bagi masyarakat sebagai cerminan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah R. Biroum Bernardianto, serta diikuti secara virtual oleh Forkopimda, instansi vertikal, dan kepala perangkat daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. (MMC Kalteng)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....