Pengenalan Program Penugasan Khusus SDMK Perkuat Layanan Kesehatan
- 08 Agt 2026 14:22 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat pemerataan layanan kesehatan melalui pengiriman tenaga kesehatan melalui Program Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) ke wilayah terpencil, termasuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Katingan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa terkecuali.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Mikko Uriamapas Ludjen, mengatakan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan harus didukung oleh ketersediaan tenaga kesehatan yang profesional, kompeten, dan tersebar secara merata di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Menurutnya, Program Penugasan Khusus SDMK menjadi salah satu strategi untuk memperkuat pelayanan kesehatan dasar sekaligus mengurangi kesenjangan akses layanan antarwilayah.
“Pelaksanaan program mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (6), penugasan dilaksanakan secara individual dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur,” katanya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Keputusan Gubernur tentang Peserta Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026. Keputusan ini menjadi dasar penempatan tenaga kesehatan di wilayah prioritas pelayanan, termasuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Katingan.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, terutama di wilayah terpencil, sangat terpencil, dan daerah yang selama ini masih kurang diminati. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat," ujarnya.
dr. Mikko menambahkan, masa penugasan tenaga kesehatan berlangsung hingga 31 Desember 2026 dengan mekanisme evaluasi kinerja yang dilaksanakan setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh peserta mampu memenuhi target kinerja dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan target tidak tercapai atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, penugasan dapat dihentikan. Seluruh pembiayaan Program Penugasan Khusus SDMK Tahun 2026 dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk memperluas pemerataan layanan kesehatan, memperkuat kualitas sumber daya manusia kesehatan, serta memastikan masyarakat di wilayah terpencil memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kalteng Berkah dan Kalteng Maju. (MMC Kalteng)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....