Pemkab Pulang Pisau Tetapkan Siaga Bencana Karhutla

  • 31 Jul 2026 00:29 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau resmi menetapkan Status Siaga Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah krusial ini diambil guna mengonsolidasikan penanganan darurat kebakaran lahan gambut yang belum padam sepenuhnya di wilayah setempat.

Penetapan status resmi tersebut dituangkan melalui Keputusan Bupati Nomor 240 Tahun 2026 dan diresmikan dalam apel besar yang digelar di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Senin, 27 Juli 2026.

Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa'i, menjelaskan bahwa kebakaran lahan gambut di Kecamatan Jabiren Raya yang membara sejak awal Juli terbilang sulit ditaklukkan akibat tebalnya lapisan tanah serta cuaca kemarau terik.

"Sebagai langkah mitigasi, upaya yang saat ini dimaksimalkan oleh petugas di lapangan meliputi penyekatan serta pembasahan guna mencegah meluasnya lahan yang terbakar," ujar Ahmad Rifa'i.

Guna mempercepat pemadaman, penanganan terpadu kini dikonsolidasikan melalui Posko Siaga Bencana Karhutla. Satuan tugas ini melibatkan kekuatan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, perangkat daerah, hingga relawan kebencanaan.

Ahmad pun mengapresiasi tinggi dedikasi para petugas yang terus berjibaku di lapangan, sembari mengingatkan seluruh tim untuk tetap memprioritaskan keselamatan dan menjaga kesehatan selama operasi pemadaman berlangsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....