Cegah Kerusakan Struktur, Pemkab Kobar Batasi Melintas di Pile Slab KM 7 Jalan Pangk
- 24 Jul 2026 01:08 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menerbitkan Surat Edaran Wakil Bupati Kotawaringin Barat Nomor P.500.11.8/955/Dishub.III/2026 tentang Imbauan Tidak Melintasi Jembatan pada ruas Jalan Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama (Kolam) Kilometer 7. Surat edaran yang diterbitkan pada 21 Juli 2026 tersebut merupakan langkah antisipatif untuk menjaga keselamatan pengguna jalan akibat kerusakan struktur pile slab di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, Rawandi, Kamis, 23 Juli 2026, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diambil guna menciptakan keselamatan dan keamanan lalu lintas, sekaligus mencegah kerusakan jalan semakin parah sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Dalam upaya menciptakan keselamatan dan keamanan lalu lintas serta untuk mencegah kerusakan jalan agar tidak semakin parah, Pemkab Kobar menerbitkan Surat Edaran Wakil Bupati Kotawaringin Barat tentang imbauan untuk tidak melintasi pile slab Kilometer 7 Jalan Pangkalan Bun–Kolam,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, kendaraan roda enam atau lebih serta seluruh kendaraan angkutan barang untuk sementara waktu dilarang melintasi ruas Jalan Pangkalan Bun–Kolam. Kebijakan ini diberlakukan mengingat kondisi struktur pile slab yang mengalami kerusakan dan saat ini telah dilakukan penanganan awal oleh pihak terkait.
“Untuk sementara waktu kendaraan roda dua enam atau lebih maupun kendaraan angkutan barang dilarang melintas di ruas Jalan Pangkalan Bun–Kolam. Hal ini karena kondisi struktur jalan mengalami kerusakan dan sudah mulai dilakukan penanganan awal,” ujar Rawandi menegaskan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat pribadi yang tetap melintasi ruas jalan tersebut, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu berhati-hati selama berkendara.
Rawandi menambahkan, larangan sementara bagi kendaraan angkutan barang akan tetap diberlakukan hingga terdapat tindak lanjut penanganan dan informasi perbaikan resmi dari pihak terkait. Pemerintah daerah berharap seluruh pengguna jalan dapat mematuhi imbauan tersebut demi keselamatan bersama.
“Masih menunggu tindak lanjut dan informasi perbaikan dari pihak terkait. Selama belum dilakukan perbaikan, maka kendaraan angkutan barang dilarang melintas demi menjaga keselamatan dan keamanan lalu lintas bersama,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....