Dinkes Kobar Gelar Bimtek Pengelolaan Obat untuk Apotek dan Toko Obat

  • 30 Jun 2026 00:47 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Pengelola Pelayanan Kefarmasian Apotek dan Toko Obat. Agenda strategis tersebut diselenggarakan di Hotel Mercure Pangkalan Bun pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kegiatan ini diikuti secara instensif oleh para pemilik serta penanggung jawab apotek dan toko obat se-Kabupaten Kotawaringin Barat. Langkah ini diambil untuk mendorong peningkatan kompetensi sekaligus kepatuhan sarana kefarmasian terhadap standar regulasi yang berlaku.

Melalui pembekalan ini, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat terkini. Hal ini krusial demi menjamin keamanan, mutu, dan khasiat obat yang dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Kepala Dinkes Kotawaringin Barat, Hardino, menegaskan bahwa pelayanan kefarmasian merupakan salah satu pilar utama dalam menyokong sistem kesehatan daerah. Apotek dan toko obat modern dituntut menjadi garda terdepan dalam mengawal peredaran obat yang aman serta rasional.

Menurut Hardino, perkembangan regulasi yang dinamis menuntut seluruh pengelola fasilitas kefarmasian untuk adaptif meningkatkan kapabilitasnya. Jaminan keselamatan pasien tidak boleh dikompromikan oleh kelalaian administrasi maupun tata kelola di lapangan.

“Salah satu regulasi yang menjadi perhatian saat ini adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain yang diterbitkan untuk memperkuat sistem pengawasan obat serta meningkatkan perlindungan masyarakat,” terangnya.

Hardino mengingatkan bahwa implementasi aturan baru ini sangat berfokus pada ketertiban dokumentasi, pelaporan, serta mitigasi risiko di internal sarana. Langkah konkret ini disiapkan untuk memotong jalur peredaran obat ilegal, obat kedaluwarsa, maupun produk yang tidak memenuhi ketentuan.

“Seluruh pengelola pelayanan kefarmasian harus mampu beradaptasi dengan perkembangan regulasi kesehatan dan memahami ketentuan terbaru agar pelayanan yang diberikan tetap sesuai standar dan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Dalam arahannya, ia juga memetakan sejumlah tantangan krusial mulai dari kesiapan sumber daya manusia hingga tertib administrasi pelaporan berkala. Sinergi yang kuat antara pelaku usaha dan pemerintah daerah menjadi kunci suksesnya sistem perlindungan konsumen ini.

“Saya mengajak seluruh pengelola apotek dan toko obat di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Jangan sampai terdapat pengelolaan obat yang tidak sesuai standar karena dapat berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat,” kata Hardino.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....