Lindungi Konsumen, DPKP Kobar Edukasi Pelaku Usaha Terkait Keamanan Pangan Segar
- 22 Jun 2026 01:14 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Pangkalan Bun – Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Sosialisasi Keamanan Pangan Segar di Aula Mina Pangan, Pangkalan Bun, Kamis, 18 Juni 2026. Agenda ini memfokuskan pada standardisasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Pangan Segar Asal Ikan (PSAI), dan Pangan Segar Asal Hewan (PSAH).
Diikuti oleh 30 pelaku usaha olahan pangan lokal, kegiatan strategis ini ditujukan sebagai upaya konkret meningkatkan pemahaman kolektif tentang pentingnya penyediaan pangan yang aman, sehat, dan bermutu bagi masyarakat. Langkah preventif ini dikatakan Kepala DPKP Kobar melalui Adrian Nor krusial untuk menjamin perlindungan kesehatan masyarakat melalui pemenuhan gizi dari pangan yang aman dikonsumsi.
"Sosialisasi jaminan komoditas ini merupakan agenda rutin yang disinergikan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama pemerintah daerah," katanya.
Menurut Adrian Nor, kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi menyeluruh kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai urgensi menjaga keamanan pangan sejak rantai hulu hingga hilir, mulai dari proses produksi, penanganan pascapanen, teknik penyimpanan, distribusi, hingga strategi pemasaran.
"Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan memahami pentingnya menjaga keamanan pangan pada setiap tahapan sehingga produk yang dihasilkan aman dan layak dikonsumsi masyarakat," ujar Adrian Nor.
Dirinya juga menjelaskan bahwa para peserta mendapatkan pembekalan informasi mengenai berbagai potensi risiko bahaya pangan. Hal itu mencakup mitigasi cemaran biologis, kimia, maupun fisik yang dapat berdampak fatal pada kesehatan konsumen apabila tidak ditangani dengan standar operasional yang baik.
Dalam sesi pemaparan materi, narasumber dari Loka POM Kotawaringin Barat, Septi Syela, mengupas tuntas sejumlah indikator pangan segar yang aman dikonsumsi. Di antaranya wajib bebas dari bahan kimia berbahaya, tidak mengandung residu pestisida maupun obat hewan yang melebihi ambang batas, serta diproses dan disimpan sesuai prinsip higiene dan sanitasi yang ketat.
Selain itu, Septi Syela menekankan pentingnya penerapan praktik penanganan pangan yang baik guna mencegah terjadinya kontaminasi silang dan menjaga stabilitas kualitas produk hingga sampai ke tangan konsumen akhir.
"Pelaku usaha kami ingatkan agar bersikap disiplin dalam menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) sesuai ketentuan dan takaran yang diperbolehkan oleh undang-undang kesehatan. Penggunaan bahan berbahaya eksternal seperti pewarna tekstil maupun pengawet non-pangan sangat dilarang karena memicu risiko penyakit kronis dalam jangka panjang," ucap Septi tegas.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif lewat ruang diskusi dua arah. Melalui penguatan edukasi ini, DPKP Kobar berharap tumbuh kesadaran bersama bahwa ketahanan pangan sehat merupakan tanggung jawab multidimensi dari produsen, distributor, hingga konsumen demi mewujudkan generasi Kobar yang sehat dan bebas stunting.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....