Damkar Kobar Ikuti Harmonisasi Ranperda Pencegahan Penanggulangan Kebakaran

  • 18 Jun 2026 13:53 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Damkar Kobar) mengikuti rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Rapat dilaksanakan di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu, 17 Juni 2026.

Pada kesempatan tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Barat mengikuti pembahasan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran sebagai salah satu tahapan penyempurnaan produk hukum daerah sebelum ditetapkan.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Dwi Agus Suhartono, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi yang komprehensif sangat diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di daerah.

"Rancangan peraturan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan adanya regulasi yang jelas, peran pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dapat berjalan secara terpadu dalam mewujudkan lingkungan yang aman dari ancaman kebakaran," ujar Dwi Agus Suhartono.

Ia menambahkan, keberadaan peraturan daerah tersebut nantinya tidak hanya berfokus pada aspek penanganan saat terjadi kebakaran, tetapi juga menitikberatkan pada upaya mitigasi risiko, edukasi masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur, hingga pemenuhan sarana dan prasarana pendukung.

"Pencegahan merupakan kunci utama. Oleh karena itu, melalui regulasi ini kami ingin memperkuat budaya sadar bahaya kebakaran di tengah masyarakat serta meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi potensi kejadian kebakaran," ucapnya.

Melalui forum harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap rancangan produk hukum yang disusun dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang efektif, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. (M.R)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....