Pemkab Kapuas Gelar Rapat Pengambilan Keputusan Penerbitan KKPR
- 18 Jun 2026 12:16 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kuala Kapuas – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, memimpin rapat pengambilan keputusan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu, 17 Juni 2026.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna membahas berbagai aspek teknis dan administratif dalam proses penerbitan KKPR, khususnya terkait kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT PLN.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, menyampaikan hasil koordinasi yang telah dilakukan pihaknya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di tingkat pusat.
Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak ATR/BPN, termasuk dengan salah satu pejabat yang menerima konsultasi tersebut, pengajuan perizinan untuk kegiatan infrastruktur ketenagalistrikan PT PLN seharusnya menggunakan sistem OSS Berusaha, bukan lagi OSS Non-Berusaha.
“Karena PT PLN merupakan infrastruktur ketenagalistrikan yang dikuasai oleh BUMN sebagai pemegang hak kuasa usaha listrik, maka hal ini menjadi pertimbangan penting bagi kita bersama dalam rapat ini. Berdasarkan hasil koordinasi dengan ATR/BPN, di daerah lain pengajuan serupa sudah masuk melalui OSS perusahaan atau OSS Berusaha, tidak lagi melalui OSS Non-Berusaha,” katanya.
Teguh menambahkan bahwa DPMPTSP berpegang pada hasil koordinasi serta ketentuan yang berlaku sebagai dasar dalam menentukan mekanisme perizinan yang tepat. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar proses penerbitan KKPR untuk kegiatan dimaksud menggunakan OSS Berusaha.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas berupaya memastikan seluruh proses perizinan dan pemanfaatan ruang berjalan sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur strategis di daerah.
Hasil rapat selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, terkait penerbitan KKPR dan mekanisme perizinan, yang akan diterapkan terhadap kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT PLN di Kabupaten Kapuas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....