Bapenda Palangka Raya dan Manajemen TKB Sudahi Kontroversi Pungutan Pajak

  • 16 Jun 2026 23:23 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kontroversi terkait pungutan pajak pascakebakaran yang melibatkan kafe Toko Kopi Bumi (TKB) akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama manajemen TKB sepakat mengakhiri polemik tersebut setelah menggelar mediasi pada Senin, 15 Juni 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Bapenda Kota Palangka Raya itu dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. Mediasi berjalan dalam suasana kekeluargaan dan menghasilkan kesepahaman antara kedua belah pihak terkait persoalan yang sebelumnya ramai menjadi perbincangan di media sosial

"Kami memberikan kelonggaran kepada TKB dengan membekukan sementara Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) milik usaha tersebut. Kebijakan ini berlaku hingga aktivitas usaha kembali berjalan normal setelah terdampak kebakaran, " ujarnya

Emi Abriyani menjelaskan bahwa polemik yang berkembang selama ini bermula dari adanya miskomunikasi antara petugas Bapenda dan manajemen Toko Kopi Bumi. Saat itu, pihak usaha masih berupaya memulihkan kondisi pascakebakaran sehingga terjadi perbedaan pemahaman terkait kewajiban perpajakan.

Menurut Emi, kondisi tersebut kemudian memicu kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik. Namun setelah dilakukan dialog secara langsung, kedua belah pihak dapat saling memahami posisi masing-masing dan menyepakati penyelesaian yang dianggap adil.

Dengan tercapainya kesepakatan, Bapenda dan manajemen TKB berharap polemik yang sempat mencuat dapat disudahi. Kedua pihak juga berkomitmen menjaga komunikasi yang lebih baik ke depan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....