Resahkan Warga, Satpol PP Kobar Evakuasi ODGJ di Jalan Ahmad Yani

  • 10 Jun 2026 02:10 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bergerak cepat mengevakuasi seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telantar di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Senin, 8 Juni 2026. Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Aksi evakuasi yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Regu 2 Satpol PP Kobar, Kusnan Ariadi, beserta anggotanya. Penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan sekaligus melindungi keselamatan ODGJ yang bersangkutan.

Melalui pendekatan yang persuasif dan humanis, petugas di lapangan berhasil mengamankan pria tersebut tanpa adanya perlawanan atau kendala berarti. Guna mendapatkan penanganan medis awal, yang bersangkutan langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

Pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh tersebut penting dilakukan tim medis untuk memastikan kondisi fisik dan mental pasien, serta memberikan tindakan penenang sesuai dengan prosedur operasional bagi pasien berindikasi gangguan jiwa.

Setelah melewati serangkaian observasi medis dan dinyatakan dalam kondisi stabil, Satpol PP Kobar segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kobar untuk penanganan jangka panjang. Bersama petugas sosial, ODGJ tersebut kemudian dipindahkan ke Rumah Singgah milik Dinsos Kobar.

Di fasilitas penampungan sementara itu, yang bersangkutan akan mendapatkan pendampingan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta proses penelusuran identitas (tracing) untuk mencari keberadaan pihak keluarganya sebagai bagian dari langkah rehabilitasi sosial.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, khususnya jika mendapati penyandang masalah kesejahteraan sosial yang membutuhkan penanganan khusus.

“Apabila masyarakat melihat atau mendapati keberadaan ODGJ yang meresahkan, terlantar, atau berpotensi membahayakan keselamatan umum, segera laporkan kepada Satpol PP atau instansi terkait agar dapat ditangani dengan tepat,” ujar Syahruni.

Ia juga mengingatkan masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan represif, kekerasan fisik, maupun aksi main hakim sendiri terhadap ODGJ yang telantar. Menurutnya, penanganan yang aman, terukur, dan humanis adalah kunci utama dalam menciptakan ketenteraman dan kenyamanan wilayah secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....