Razia Gabungan, Bapenda Palangka Raya Catat Potensi Tunggakan Capai Rp135 Juta
- 25 Mei 2026 05:33 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya-Pemerintah Kota Palangka Raya bersama aparat terkait kembali menggelar operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya. Dari kegiatan yang berlangsung selama tiga hari pada 19-21 Mei 2026, petugas mencatat potensi tunggakan pajak kendaraan mencapai sekitar Rp135 juta.
Operasi tersebut melibatkan UPT Samsat Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, PT Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. Penertiban dilakukan sebagai uoaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Pendapatan Daerah, Masrini Wahyuningrum, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mendorong masyarakat tertib administrasi kendaraan saat berkendara.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik.
“Melalui operasi gabungan ini kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan saat berkendara,” ujarnya, Minggu, 24 Mei 2026.
Dari kegiatan yang berlangsung selama tiga hari pada 19-21 Mei 2026, petugas mencatat potensi tunggakan pajak kendaraan mencapai sekitar Rp135 juta. Operasi tersebut melibatkan UPT Samsat Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, PT Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Penertiban dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Pendapatan Daerah, Masrini Wahyuningrum, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mendorong masyarakat tertib administrasi kendaraan saat berkendara.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik. “Melalui operasi gabungan ini kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan saat berkendara,” ujarnya.
Pada hari pertama pelaksanaan di Jalan Garuda, petugas memeriksa sebanyak 495 kendaraan. Dari jumlah tersebut, ditemukan 76 kendaraan yang menunggak pajak, terdiri atas 64 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat. Potensi tunggakan yang tercatat mencapai Rp46,68 juta.
Operasi kemudian dilanjutkan pada hari kedua di Jalan Yos Sudarso depan TVRI Kalteng. Dari 660 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 86 kendaraan diketahui belum melunasi kewajiban pajaknya. Rinciannya yakni 74 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat dengan potensi tunggakan sekitar Rp55 juta.
Sementara pada hari ketiga di Jalan Wahidin Sudirohusodo, petugas memeriksa 380 kendaraan dan menemukan 70 kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor. Jumlah tersebut terdiri dari 61 kendaraan roda dua dan sembilan kendaraan roda empat dengan total potensi tunggakan sebesar Rp33,62 juta.
Secara keseluruhan, selama tiga hari operasi berlangsung, sebanyak 1.535 kendaraan telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 232 kendaraan tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Masrini menegaskan, petugas di lapangan tidak menerima pembayaran pajak secara tunai. Pengendara yang kedapatan menunggak hanya diberikan surat teguran untuk kemudian melakukan pembayaran melalui layanan resmi perbankan seperti Bank Kalteng maupun kanal pembayaran resmi lainnya.
Pada hari pertama pelaksanaan di Jalan Garuda, petugas memeriksa sebanyak 495 kendaraan. Dari jumlah tersebut, ditemukan 76 kendaraan yang menunggak pajak, terdiri atas 64 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat. Potensi tunggakan yang tercatat mencapai Rp46,68 juta.
Operasi kemudian dilanjutkan pada hari kedua di Jalan Yos Sudarso depan TVRI Kalteng. Dari 660 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 86 kendaraan diketahui belum melunasi kewajiban pajaknya. Rinciannya yakni 74 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat dengan potensi tunggakan sekitar Rp55 juta.
Sementara pada hari ketiga di Jalan Wahidin Sudirohusodo, petugas memeriksa 380 kendaraan dan menemukan 70 kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor. Jumlah tersebut terdiri dari 61 kendaraan roda dua dan sembilan kendaraan roda empat dengan total potensi tunggakan sebesar Rp33,62 juta.
Secara keseluruhan, selama tiga hari operasi berlangsung, sebanyak 1.535 kendaraan telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 232 kendaraan tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Masrini menegaskan, petugas di lapangan tidak menerima pembayaran pajak secara tunai. Pengendara yang kedapatan menunggak hanya diberikan surat teguran untuk kemudian melakukan pembayaran melalui layanan resmi perbankan seperti Bank Kalteng maupun kanal pembayaran resmi lainnya. (MC Palangka Raya)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....