DPRD Palangka Raya Susun Raperda Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
- 21 Mei 2026 20:54 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait regulasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Raperda ini menjadi usulan inisiatif DPRD Palangka Raya untuk memberikan kekuatan hukum terhadap karya-karya kreatif anak bangsa.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan kepastian hukum penting diberikan terhadap budaya-budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat Kalimantan Tengah. Selain budaya daerah, produk kreasi UMKM juga perlu mendapatkan perlindungan hak sebagai dukungan terhadap pengembangan UMKM yang lebih maju.
“Kita supaya bisa nanti segera melakukan penyisiran budaya-budaya apa yang merupakan khas asli Kota Palangka Raya. Apakah kain, Benang Bintik, jangan sampai produk kita ini tapi diklaim oleh pihak lain, seperti makanan, apa sih khasnya, itu tujuan utama supaya kita mendorong generasi muda bagaimana menciptakan kreasi-kreasi,” katanya, Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan Raperda yang disusun akan menjadi kebijakan yang dijalankan pemerintah dalam perlindungan karya kreatif dan intelektual. Ia menilai muatan lokal harus menjadi fokus utama agar perda yang nantinya disahkan dapat direalisasikan dengan baik.
“Perda itu nanti akan dilaksanakan eksekutif dan juga kita juga yang mengawasi. Nah, mungkin terkait dengan yang Perda Pangkalan Bun ada, Kalsel ada, itu sebagai bahan perbandingan, tetapi muatan lokalnya memang harus diakomodir, sehingga ranah Perda ini benar-benar terlaksana,” katanya.
Raperda tersebut juga diharapkan mampu melindungi identitas budaya daerah dari klaim pihak lain. Pemerintah dan DPRD pun mendorong generasi muda agar terus menghasilkan karya kreatif yang memiliki nilai ekonomi dan budaya.
Melalui penyusunan raperda ini, DPRD Kota Palangka Raya ingin menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat kreatif dan pelaku UMKM. Dengan adanya aturan tersebut, karya budaya dan produk lokal diharapkan semakin berkembang serta memiliki daya saing yang lebih baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....