Rapat Pengambilan Keputusan Penerbitan KKPR Digelar di Kantor Bupati Kapuas

  • 18 Mei 2026 21:57 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat pengambilan keputusan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

(KKPR), di ruang rapat Kantor Bupati Kapuas, Senin, 18 Mei 2026. Rapat ini dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (EKP), Septedy, dan dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari dinas-dinas terkait.

Rapat pengambilan keputusan penerbitan KKPR ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses koordinasi dan sinkronisasi antar perangkat daerah, khususnya dalam menelaah permohonan KKPR. Dengan rapat koordinasi ini, diharapkan kepentingan pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai regulasi tata ruang yang berlaku.

Dalam rapat ini, masing-masing OPD menyampaikan pendapat dan saran, terutama pertimbangan teknis sesuai kewenangan masing-masing. Masukan dari masing-masing OPD diperlukan untuk mendukung pengambilan keputusan yang baik dan strategis pada setiap permohonan KKPR yang diajukan.

Melalui rapat koordinasi ini, proses penerbitan KKPR diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan transparan. Sebab, setiap permohonan KKPR harus disesuaikan dengan

perencanaan tata ruang daerah, demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Staf Ahli Bupati Bidang EKP, Septedy, menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah dalam memastikan setiap permohonan KKPR telah memenuhi ketentuan tata ruang dan aspek administrasi. Menurutnya, koordinasi yang baik akan membantu pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Selain membahas aspek teknis, rapat tersebut juga menjadi forum evaluasi terhadap proses pelayanan penerbitan KKPR agar dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang perizinan pemanfaatan ruang.

Dengan adanya pembahasan bersama lintas OPD, diharapkan setiap keputusan penerbitan KKPR dapat memberikan kepastian hukum bagi pemohon serta mendukung iklim investasi di Kabupaten Kapuas. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang tertib, terarah, dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....