Disnakertrans Kalteng Dorong Perlindungan Pekerja Informal melalui BPJS
- 16 Mei 2026 18:27 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah mengakui pekerja informal masih menjadi kelompok paling rentan dalam dunia ketenagakerjaan karena belum memiliki perlindungan kerja maupun jaminan sosial yang memadai. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah mengingat jumlah pekerja informal di Kalimantan Tengah masih cukup besar dan tersebar di berbagai sektor usaha kecil masyarakat.
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wadji, mengatakan pekerja informal seperti pedagang kecil, penjual pentol, penjual jamu, hingga pekerja mandiri memang tidak seluruhnya dapat diarahkan menjadi pekerja formal seperti karyawan perusahaan. Meski demikian, pemerintah tetap berupaya meningkatkan perlindungan bagi mereka agar memiliki jaminan dasar saat bekerja.
Menurut Farid, keberadaan pekerja informal justru terbukti mampu bertahan pada masa krisis, terutama saat pandemi Covid-19 melanda beberapa tahun lalu. Ia menilai sektor informal menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat ketika banyak perusahaan besar mengalami penurunan usaha hingga kebangkrutan.
Ia menjelaskan, saat pandemi banyak pelaku usaha kecil tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara mandiri di tengah keterbatasan kondisi. Sementara itu, sejumlah perusahaan besar justru mengalami pengurangan tenaga kerja bahkan berhenti beroperasi akibat tekanan ekonomi yang cukup berat.
“Meski memiliki daya tahan yang kuat, pekerja informal masih menghadapi persoalan besar terkait perlindungan kerja. Sebagian besar pekerja informal belum memiliki jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya karena tidak terikat hubungan kerja resmi dengan perusahaan,” ucapnya, Sabtu, 15 Mei 2026.
Menurutnya, berbeda dengan pekerja formal yang memiliki perusahaan sebagai pihak penanggung jawab, pekerja informal harus menanggung sendiri berbagai risiko pekerjaan yang dihadapi setiap hari. Karena itu, pemerintah terus mendorong pekerja informal untuk mulai memiliki perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Disnakertrans Kalteng pun mengajak pekerja informal mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan dasar, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Farid menyebut iuran program tersebut relatif terjangkau, sekitar Rp16.800 per bulan, sehingga diharapkan dapat diikuti lebih banyak pekerja informal di Kalimantan Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....