Pemprov Kalteng Tegaskan SPMB 2026/2027 Transparan dan Tanpa Pungutan
- 07 Mei 2026 21:16 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 akan dilaksanakan secara transparan, adil, objektif, dan tanpa diskriminasi. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, M. Reza Prabowo, mengatakan penerimaan murid baru akan dilaksanakan melalui empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan dan Sosialisasi SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2026/2027.
Menurut Reza, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan dengan kuota minimal 35 persen. Sementara itu, jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen. “Sistem domisili diharapkan mampu mendorong pemerataan akses pendidikan sekaligus mengurangi beban biaya transportasi peserta didik,” ujarnya, Kamis, 7 Mei 2026.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Safrudin, menambahkan pelaksanaan SPMB tahun ini diikuti seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKH di Kalimantan Tengah.
Ia menyebutkan, Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah saat ini menangani sebanyak 422 sekolah di seluruh wilayah Kalteng, termasuk sekolah di daerah pedalaman. Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya memastikan seluruh anak di Kalimantan Tengah tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB pada sekolah penerima bantuan operasional sekolah tidak dipungut biaya. Sekolah dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru, termasuk pembelian seragam dan buku tertentu.
Pendaftaran SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalimantan Tengah dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026. Pemerintah berharap seluruh proses penerimaan murid baru dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....