Satpol PP Kobar Pasang Baliho Larangan Berjualan di Mendawai Seberang

  • 06 Mei 2026 02:14 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pengamanan pemasangan baliho larangan berjualan di wilayah Kelurahan Mendawai Seberang, Selasa, 5 Mei 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan penataan kawasan agar lebih tertib dan rapi.

Kegiatan yang dilaksanakan bersama Dinas PUPR dan perangkat kelurahan setempat ini bertujuan menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta mencegah penyalahgunaan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam aksi tersebut, petugas memasang baliho peringatan sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di zona terlarang. Pendampingan dipimpin oleh Komandan Regu 6 Satpol PP Kobar, Ipuk Puguharis Sugiarto, untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, menegaskan bahwa larangan berjualan maupun mendirikan bangunan di badan jalan, bahu jalan, dan saluran drainase bersifat mengikat. Hal ini dikarenakan aktivitas tersebut mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Syahruni.

Sepanjang pelaksanaan kegiatan, personel Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif. Respon masyarakat terpantau positif dan memahami langkah pemerintah dalam menciptakan kawasan yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

"Semoga melalui pemasangan tanda larangan ini, kesadaran masyarakat meningkat untuk tidak lagi memanfaatkan area publik sebagai tempat usaha demi kepentingan estetika dan fungsionalitas kota," ucap Syahruni, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....