Pemkab Kapuas Gelar Rapat Penerbitan KKPR
- 31 Mar 2026 20:39 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kuala Kapuas — Staf Ahli Bupati Kapuas, Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Budi Kurniawan, memimpin Rapat Pengambilan Keputusan dalam rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa 31 Maret 2026.
Dalam pertemuan ini, membahas rencana pemukiman transmigrasi baru A.4 Utara dan A.4 Selatan di Desa Harapan Baru Kecamatan Dadahup. Kemudian rencana penggunaan non pertanian di Desa Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung.
Selanjutnya, rencana pembangunan Terminal Khusus Komoditas Pasir Kuarsa di Desa Tumbang Mangkutup, Kecamatan Mantangai. Terakhir, rencana perkebunan buah kelapa sawit yang berlokasi di Desa Karya Bersama dan Desa Palingkau Jaya, Kecamatan Kapuas Murung.
“Setiap rencana pemanfaatan ruang harus disesuaikan terlebih dahulu dengan fungsi yang telah ditetapkan, agar tidak terjadi penggunaan kawasan di luar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembahasan terkait titik lokasi serta kesesuaiannya,"ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa hasil rapat ini akan menjadi dasar bagi Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, khususnya Bidang Penataan Ruang, dalam menyusun rekomendasi kebijakan selanjutnya. Ia pun meminta kepada perangkat daerah agar segera menyusun pertimbangan teknis terhadap permohonan yang telah dibahas.
“Koordinasi yang baik dan penyampaian data yang lengkap sangat diperlukan, agar perangkat daerah dapat memberikan pertimbangan teknis secara tepat dan tidak terjadi kekeliruan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....