Dishub Kobar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

  • 12 Mar 2026 09:15 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar patroli di Jalan Ahmad Saleh pada Selasa 10 Maret 2026. Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih yang melintas di jalur Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama.

Plt. Kepala Dishub Kobar, Rawandi, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi intensif kepada para pengemudi angkutan barang. Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Kobar serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Pusat mengenai pengaturan lalu lintas menjelang Angkutan Lebaran 2026.

“Dalam rangka menciptakan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kobar perlu dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satunya dengan menghimbau kepada kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih agar tidak melintas di ruas jalan Pangkalan Bun,” kata Rawandi.

Pembatasan dan pengendalian lalu lintas ini dinilai sangat penting demi menjamin kelancaran serta keselamatan pengguna jalan di wilayah Kotawaringin Barat. Salah satu poin utamanya adalah mengimbau kendaraan bermuatan berat agar tidak memasuki atau melintas di area dalam kota Pangkalan Bun.

Sementara itu, personel Dishub Kobar, Oktariananda, melaporkan bahwa praktik pelanggaran muatan masih ditemukan di beberapa titik strategis. Petugas mendapati kendaraan berat terparkir di tepi jalan Bundaran Gentong serta melintasi ruas Jalan Ahmad Saleh secara tidak beraturan.

“Kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih ditemukan parkir di tepi jalan Bundaran Gentong, Jalan Pasanah dan juga ditemukan beberapa kendaraan muatan berat yang melintas di Jalan Ahmad Saleh. Kendaraan tersebut telah dilakukan pendataan serta dihimbau agar mengikuti ketentuan yang berlaku dalam mendukung kelancaran angkutan Lebaran Tahun 2026,” ucapnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita