Pemkab Kapuas Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
- 23 Feb 2026 08:30 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan. Aturan ini tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 000.8.3/354/Setda.2026 tertanggal 13 Februari 2026.
“Melalui pengaturan ini, seluruh Kepala Perangkat Daerah diharapkan memastikan kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan,” kata Usis I. Sangkai dalam surat tersebut.
Penyesuaian jam kerja tersebut merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2024. Dalam ketentuan tersebut, total jam kerja efektif bagi ASN selama bulan puasa ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.
Perangkat daerah dengan 5 hari kerja beroperasi pukul 08.00–15.00 WIB (Senin-Kamis) dan 08.00-15.30 WIB (Jumat). Adapun unit kerja dengan 6 hari kerja melayani mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Usis menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian waktu, kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun. Ia meminta seluruh jajarannya untuk melakukan pengawasan ketat di unit masing-masing.
"Pemkab Kapuas juga memutuskan untuk meniadakan sementara beberapa rutinitas selama bulan suci. Kegiatan seperti Apel Pagi, Apel Sore, senam bersama, serta tausiyah/kerohanian tidak akan dilaksanakan dan baru akan dimulai kembali setelah hari raya Idul Fitri," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....