Satpol PP Kobar Tata PKL Udan Said
- 19 Feb 2026 12:39 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL). Kegaiatan berlangsung di kawasan Pasar Udan Said, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Rabu 18 Februari 2026.
Kepala Satpol PP KOBAR, Syahruni, mengatakan penataan PKL merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan kawasan pasar yang tertib, aman, dan nyaman. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pemerintah Daerah tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
“Kami melaksanakan pengawasan sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan. Penataan ini bukan semata-mata penertiban, tetapi juga bentuk pembinaan agar para pedagang dapat berusaha di lokasi yang telah disediakan tanpa mengganggu kepentingan umum,” ucapnya.
Ia menjelskan pedagang yang sebelumnya menempati badan jalan telah dipindahkan ke jalur Taman Pasar Sungai Buun dengan jumlah sekitar 35 lapak. Relokasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mengurangi potensi kemacetan di kawasan pasar.
Petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar mematuhi lokasi yang telah ditentukan dan tidak kembali berjualan di area terlarang. Meski demikian, masih terdapat sejumlah PKL yang berjualan di depan Pasar Baru dan belum sepenuhnya tertib. Kondisi ini akan menjadi perhatian dalam pengawasan lanjutan
"Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pedagang dapat bekerja sama dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Sehingga tercipta lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Kobar," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....