Optimalkan PAD, Bapenda Kobar Evaluasi Perda Pajak

  • 11 Feb 2026 10:05 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2023. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah tengah membidik optimalisasi pendapatan dari sektor olahraga, pariwisata, hingga perdagangan.

Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menegaskan bahwa penyempurnaan aturan ini adalah kunci agar pemungutan di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat dan lebih efektif. Sehingga nantinya akan memberikan dampak nyata pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hasil evaluasi ini kami targetkan tersampaikan ke DPRD pada awal Maret 2026 untuk dibahas lebih lanjut. Harapannya, Mei 2026 sudah bisa disahkan,” ucapnya, Selasa 11 Februari 2026.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kobar, Nursyah Ikhsan, menegaskan bahwa setiap peneapan tarif harus didasari kajian potensi yang realistis dan hitungan cashflow yang matang. Selain itu, piahakanya akan memperluas objek pajak dan menambah daya tarik di objek wisata.

“Kita harus menghitung dari angka paling pesimis terlebih dahulu untuk menentukan modal. Fokus kita ke depan adalah memperluas objek pajak dan menambah daya tarik di objek wisata, misalnya dengan menambah ikon baru seperti flying fox, agar penarikan retribusi sebanding dengan fasilitas yang dirasakan masyarakat,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....