Pemkab Kapuas–PT Taspen Perkuat Perlindungan PPPK

  • 11 Feb 2026 08:14 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama PT Taspen (Persero) Cabang Palangka Raya menandatangani kesepakatan program jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Agenda berlangsung di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin 9 Februari 2026.

Melalui kemitraan dengan PT Taspen, para pegawai akan memperoleh manfaat perlindungan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk persiapan saat memasuki masa pensiun nanti.

Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) termasuk PPPK, merupakan roda penggerak utama dalam menyukseskan pembangunan daerah. Menurutnya, menjamin kesejahteraan dan perlindungan hari tua adalah bentuk apresiasi nyata negara atas dedikasi dan pengabdian para pegawai.

“Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi PPPK. Sehingga nantinya mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Dodo juga memberikan instruksi tegas agar peningkatan kesejahteraan ini diiringi dengan penguatan disiplin dan kinerja para pegawai. Ia menekankan bahwa pelayanan terbaik kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dengan dedikasi yang tinggi.

"Saya tidak ingin mendengar adanya penurunan semangat setelah status dan kesejahteraan meningkat. Disiplin adalah kunci utama seorang ASN. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan dedikasi yang tinggi,” tegas Dodo.

Sementara itu, Kepala Cabang Taspen Palangka Raya, Muchlis Herdian, menjelaskan bahwa kesepakatan ini memberikan jaminan perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi. Kerja sama ini memastikan seluruh PPPK mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Melalui kerja sama ini, PPPK di lingkungan Pemkab Kapuas akan mendapatkan akses terhadap berbagai program Taspen. Hal ini termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta layanan perlindungan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muchlis.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....