Pemkab Kapuas Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan di Dadahup

  • 27 Mei 2026 21:43 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi sekaligus memediasi diskusi terkait sengketa lahan seluas 1.397 hektare, antara PT Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah, dengan masyarakat melalui PT Global Agung Lestari dan Koperasi Globalindo Mitra Sejati. Sengketa tersebut berada di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, dan dibahas dalam rapat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa 26 Mei 2026.

Kegiatan mediasi dan diskusi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai. Turut hadir Wakil Bupati Kapuas, Dodo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas, Kusmiatie, jajaran unsur Forkopimda, unsur FKPD terkait, tim inti PT Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalteng, jajaran PT Global Agung Lestari, jajaran Koperasi Globalindo Mitra Sejati, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kabupaten Kapuas, DAD Kabupaten Kapuas serta tamu undangan lainnya.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas hadir sebagai fasilitator dan mediator agar seluruh pihak dapat mencari solusi terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam membantu penyelesaian masalah sengketa tanah yang ada di masyarakat.

“Pada pertemuan pertama ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi sekaligus memediasi permasalahan yang ada. Kami berharap semua pihak dapat berjalan sesuai koridor regulasi hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut Dodo mengimbau agar seluruh pihak dapat menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha masyarakat sehingga tercipta solusi yang saling menguntungkan. Dengan penyelesaian masalah secara adil dan kondusif, dinilai dapat menjaga kondisi tetap aman sehingga dapat menjamin peluang investasi yang masuk ke daerah Kabupaten Kapuas.

“Koperasi bisa berjalan, PT Agrinas bisa berjalan sesuai regulasi, dan PT Globalindo tetap dapat berinvestasi dengan baik di Kabupaten Kapuas. Kita berharap ada win win solution sehingga semuanya bisa berjalan dan bekerja dengan baik,” katanya.

Selain itu, Pemkab Kapuas juga akan menyurati Kementerian Kehutanan guna menanyakan status proses tanah yang ada, sekaligus berkoordinasi dengan Satgas PKH di Jakarta agar terdapat kejelasan data dan administrasi yang ada.

Penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan serta sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....