Pemkab Kapuas Bahas Permukiman Transmigrasi Lokal
- 29 Jan 2026 14:16 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat pembahasan Permohonan Persetujuan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kepentingan pembangunan kawasan permukiman transmigrasi lokal di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Kamis, 29 Januari 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten III Setda Kapuas, Perry Noah.
Dalam arahanya, Perry Noah menyampaikan rencana pembangunan kawasan permukiman transmigrasi lokal merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencari solusi jangka panjang terhadap permasalahan banjir yang berulang khususnya di daerah hulu. Ia menjelaskan diperlukan langkah strategis untuk memindahkan masyarakat ke lokasi yang dinilai lebih aman dan layak huni.
"Untuk itu, diperlukan ketersediaan lahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui mekanisme PPKH. Program ini ditujukan bagi masyarakat lokal yang terdampak banjir dan kondisi ekonomi," katanya.
Untuk luas kawasan yang diusulkan kurang lebih ±72.800 hektare. Hal itu diperuntukkan bagi pengembangan permukiman transmigrasi lokal, lahan usaha pertanian produktif, pembangunan fasilitas umum, serta penetapan area konservasi sebagai sabuk hijau.
“Melalui rapat ini, diharapkan dapat terpetakan mana yang dapat langsung kita tindak lanjuti dan mana yang masih perlu dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait. Sehingga pada waktu yang tepat nanti kita dapat mengajukan permohonan secara lengkap sesuai ketentuan,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....