DPRD Palangka Raya Bahas Raperda Menuju Perda Prioritas
- 13 Des 2025 21:18 WIB
- Palangkaraya
KBRN, Palangka Raya: Keberadaan perda sangat penting. Untuk itu Pemerintah Kota Palangka Raya mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Hal ini disampaikan Wali Kota Palangka Raya melalui Wakil Wali Kota, Achmad Zaini dalam Rapat Paripurna Ke-16 DPRD Kota Palangka Raya.
Achmad Zaini menyampaikan bahwa Raperda yang telah diusulkan sebagai skala prioritas perlu segera dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota sesuai dengan tahapan pembentukan produk hukum daerah.
Ia menegaskan, setiap produk hukum daerah harus memiliki nilai keberlakuan yang kuat, baik secara filosofis, sosiologis, yuridis, maupun politis, sehingga dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
“Pembentukan peraturan daerah harus aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta dinamika yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya. Sabtu (13/12/2025).
Zaini berharap proses pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dengan mengedepankan prinsip kolaborasi dan kesetaraan antara legislatif dan eksekutif.
Dengan regulasi yang berkualitas, Pemerintah Kota optimistis pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya dapat berjalan lebih optimal dan berkeadilan.